You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Ganjil Genap Diterapkan di 13 Ruas Jalan Ibu Kota

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kepolisian melakukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/10). Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan dan tiga tempat wisata di ibu kota. Aturan tersebut berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00, pada 25 Oktober hingga 1 November 2021. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)

Rambu peraturan ganjil genap di Jalan Raya Fatmawati
Petugas Dishub dan kepolisian menyetop kendaraan yang nomornya tidak sesuai tanggal
Pembatasan ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan dan 3 tempat wisata di ibu kota
Seorang pengendara saat diberikan arahan oleh petugas
Pembatasan berlaku pada 25 Oktober hingga 1 November
Petugas Dishub DKI Jakarta mengecek surat KIR
Pembatasan ganjil genap berlaku setiap hari kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional
Petugas kepolisian mengecek surat-surat kendaraan bermotor
Petugas Dishub DKI Jakarta melakukan sosialisasi ganjil genap