Ganjil Genap Diterapkan di 13 Ruas Jalan Ibu Kota
access_time Senin, 25 Oktober 2021
photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kepolisian melakukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/10). Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan dan tiga tempat wisata di ibu kota. Aturan tersebut berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00, pada 25 Oktober hingga 1 November 2021. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)