You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Sosialisasi Wajib Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Sebanyak 200 personel gabungan menggelar apel di Jl Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10). Apel dilakukan dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Apel dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto. Apel diikuti oleh personel dari jajaran Dinas Perhubungan, Dinas LH DKI, Satlantas Jakarta Utara, Sub Garnisun I DKI dan Satpol PP. Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta saat ini sudah diterapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian. (Foto: Mochamad Tresna Suheryanto/beritajakarta.id)

Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Apel diikuti sebanyak 200 personel gabungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan laporan
Dilanjutkan dengan kegiatan uji emisi usai apel
Petugas melakukan pendataan kendaraan yang akan diuji
Proses pengujian salah satu mobil
Pengujian juga dilakukan pada kendaraan roda dua
Pencetakan hasil uji emisi oleh petugas
Pengendara ojek online memperlihatkan sertifikat lulus uji emisi dan pamflet sosialisasi

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik