Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas
access_time Senin, 01 November 2021
photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati
Petugas menguji emisi sejumlah kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (1/11). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang mulai 13 November 2021. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)