You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas

Petugas menguji emisi sejumlah kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (1/11). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang mulai 13 November 2021. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)

Sejumlah pengendara mengantre giliran uji emisi
Petugas menguji emisi gas buang sepeda motor
Petugas mencatat plat nomor kendaraan
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Pengujian emisi gas buang pada knalpot mobil
Selain di Monas, lokasi uji emisi tersebar di seluruh wilayah Jakarta
Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji mulai diterapkan pada 13 November 2021
Warga menunjukkan surat bukti lulus uji emisi

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik