Pemusnahan Produk Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
access_time Selasa, 23 November 2021
photo_cameraFotografer : Mochamad Tresna Suheryanto
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) memusnahkan sebanyak 158.488 keping produk melamin perangkat makan minum impor yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Selasa (23/11). Pemusnahan produk melamin perangkat makan minum tidak ber-SNI ini bertujuan untuk melindungi konsumen di wilayah Jakarta dari peredaran barang-barang yang dapat membahayakan maupun merugikan kesehatan dan keselamatan. (Foto: Mochamad Tresna Suheryanto/beritajakarta.id)