Pasangan yang Menikah di KUA Jaksel Kini Langsung Dapat E-KTP dan KK
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan melaksanakan Grand Launching Pengintegrasian Data Kependudukan Pasca Pelaksanaan Pernikahan, Jumat (24/12). Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin mengatakan, selama ini pasca nikah status di KTP seseorang tidak berubah, jika yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil. Namun, mulai hari ini data layanan sudah terintegrasi. Sehingga, begitu masuk data ke KUA untuk melakukan permohonan pernikahan, langsung terkoneksi ke Sudin Dukcapil setempat dan status di KTP nya berubah menjadi nikah. Kegiatan yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu tersebut juga berlaku untuk seluruh KUA di wilayah Jakarta Selatan. Turut hadir dalam peluncuran, Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin. (Foto: Reza Hapiz/beritajakarta.id)