You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Sah, Pasar Baru Kini Berstatus sebagai Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan beberapa objek sebagai Cagar Budaya pada awal tahun 2022, salah satunya Jalan Pasar Baru di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penetapan objek sebagai Cagar Budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Selain Jalan Pasar Baru, objek lain yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah Jalan Pasar Baru Selatan, Kanal Ciliwung Jalan Antara, dan Taman Proklamasi. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)

Gerbang Pasar Baru dengan informasi tahun berdirinya kawasan
Jalan Pasar Baru merupakan salah satu kawasan perbelanjaan
Warga melintasi jembatan Kanal Ciliwung Jalan Antara
Suasana Jalan Pasar Baru yang ramai dilintasi pejalan kaki
Salah satu toko di Pasar Baru yang masih mempertahankan bangunan lama
Deretan pedagang di Pasar Baru
Kawasan perdagangan Pasar Baru berdiri sejak tahun 1820
Kanal Ciliwung yang juga ditetapkan sebagai objek Cagar Budaya

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik