Sah, Pasar Baru Kini Berstatus sebagai Cagar Budaya
access_time Rabu, 09 Maret 2022
photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan beberapa objek sebagai Cagar Budaya pada awal tahun 2022, salah satunya Jalan Pasar Baru di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penetapan objek sebagai Cagar Budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Selain Jalan Pasar Baru, objek lain yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah Jalan Pasar Baru Selatan, Kanal Ciliwung Jalan Antara, dan Taman Proklamasi. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)