You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pemberlakuan Kapasitas 100 Persen Penumpang MRT Jakarta

Sejumlah penumpang menaiki moda raya terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/3). PT MRT Jakarta mulai memberlakukan kebijakan kapasitas penumpang 100 persen sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)

MRT Jakarta telah melepas tanda silang (x) di kursi kereta
Sejumlah penumpang membeli tiket perjalanan MRT
Suasana di dalam kereta MRT dengan kapasitas maksimal 100 persen
Penerapan kapasitas maksimal sesuai dengan PPKM level 2
Penumpang kembali diperbolehkan duduk tanpa jarak
Kereta MRT melintas di Stasiun Bundaran HI
Penerapan kapasitas maksimal 100 persen mulai berlaku pada Senin (14/3)
Penumpang menaiki kereta MRT

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik