Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan melakukan pengerukan sedimentasi lumpur yang mengendap di saluran PHB Sekretaris, Jalan Bendi, RT 12/08, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (30/5). Saluran yang memiliki panjang 25 meter dan tinggi sekitar satu meter ini dibersihkan agar tidak meluap saat hujan. (Foto: Sudin SDA Jaksel/Reza/beritajakarta.id)
Dua lokasi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Kelurahan Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, yakni RPTRA Mandala di RT 04/02 dan RPTRA Teratai di RT 10/10 panen sayuran hasil hidroponik, Jumat (29/5). Jenis tanaman yang dipanen adalah lima kilogram sayur sawi di RPTRA Teratai, lalu dua kilogram sawi dan tiga kilogram sayur pakcoy di RPTRA Mandala. (Foto: KPKP Tebet/Reza/beritajakarta.id)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menerima bantuan alat pelindung diri (APD) dari PT Bank DKI cabang Sunter, Jakarta Utara, Jumat (29/5). Bantuan APD berupa 250 buah baju pelindung, 30 buah kacamata google, 30 buah face shield, 30 buah sarung tangan, 25 buah masker KN92 dan hand sanitizer, kesemuanya merupakan bantuan yang digalang dari para pegawai bank DKI untuk tenaga medis di 15 RSUD di DKI Jakarta. (Foto: Sudinkominfotik Kepulauan Seribu/Reza/beritajakarta.id)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau kesiapan Puskesmas Kramat Jati, Jakarta Timur di masa transisi menjelang usainya PSBB DKI Jakarta, Jumat (29/5). Dalam peninjauan ini turut hadir mendampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta, A Riza Patria. (Foto: Dadang/beritajakarta.id)
Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan kembali menggelar Test Swab covid-19, Jumat (29/5). Test Swab diikuti sebanyak 65 warga, masing-masing Kelurahan Pulau Untung Jawa 5 orang, Kelurahan Pulau Pari 11 orang dan Kelurahan Pulau Tidung 49 orang. (Foto: Sudinkominfotik Kepulauan Seribu/Reza/beritajakarta.id)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan monitoring pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di titik perbatasan Jalan Raya Maja dan Jalan Raya Serang, Kamis (28/5). Hal ini dilakukan sesuai dengan Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. (Foto: Satpol PP Jakbar/Reza/beritajakarta.id)