Sejumlah pekerja mengerjakan pemeliharaan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Taman Mini I, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (3/9). Pemeliharaan JPO yang menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025 ini ditargetkan selesai selama 120 hari kalender.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melantik 992 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/9). Pejabat fungsional yang dilantik meliputi delapan jenis jabatan dari empat perangkat daerah terdiri dari 664 fungsional Guru, 149 penata perizinan, 126 penata kelola penanaman modal, 45 administrator kesehatan, 3 administrator database kependudukan, 2 fungsional bidan, 2 epidemiolog kesehatan dan 1 apoteker.
Sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Cipulir mempercantik kolong Flyover Pasar Kebayoran di Jalan Ciledug Raya, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut merupakan penataan kawasan unggulan triwulan III tahun 2025 dengan konsep beautifikasi, yakni mempercantik kawasan flyover melalui mural dan penambahan elemen estetika lainnya.
Sejumlah anak memanfaatkan fasilitas perpustakaan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mardani Asri, Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Perpustakaan yang dilengkapi ratusan buku cerita hingga buku ilmu pengetahuan ini menjadi pilihan favorit anak-anak untuk menambah wawasan sekaligus mengisi waktu dengan kegiatan positif melalui membaca.
Warga RW 12 Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur memanfaatkan lahan tidur menjadi area urban farming di wilayahnya yang diberi nama Poktan Gerakan Bersama Tanah Subur (Geber Tabur). Poktan Geber Tabur tersebut dijalankan secara swadaya oleh warga sekitar dan juga mendapatkan bantuan bibit dan pupuk dari Dinas KPKP DKI Jakarta.
Sejumlah siswa sedang mengikuti pembelajaran secara langsung atau tatap muka di SMAN 37 Jakarta, Selasa (2/9). Dinas Pendidikan DKI Jakarta, memastikan tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) peserta didik yang mengikuti aksi penyampaian pendapat, kecuali melakukan tindak pidana.