You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan MRT Cilandak Barat

Pemerintah Kota Admnistrasi Jakarta Selatan menyerahkan pembayaran ganti rugi tiga Bidang Tanah yang terkena Pembebasan Lahan MRT Kel. Cilandak Barat, tiga bidang tanah satu pemilik atas nama Itawati Hanidi dengan luas bidang pertama 124 m2, bidang kedua 303 m2, bidang ketiga 143 m2 dengan luas total 570 m2, dibayarkan sebanyak Rp. 15.357.608.160,- di Kantor Walikota Jakarta Selatan,Selasa (08/09/2015) (Foto : Sudin Kominfo dan Kehumasan Jakarta Selatan)

UPT Pengadaan Tanah Dinas Binamarga menyerahkan Pembayaran Ganti rugi Lahan yang terkena Proyek MRT
Penandatanganan Berkas Pembebasan Lahan oleh Pemilik Lahan
Penandatanganan Berita Acara Penelitian Berkas oleh tim P2T
Pemeriksaan Berkas Tanah dari BPN Jaksel
Pengecekan Berkas dari UPT Pengadaan Tanah Dinas Binamarga
Penyiapan Berkas
Kepala UPT Pengadaan Tanah Dinas Binamarga, Achmad Dahlan menyampaikan laporan
Asisten Pembangunan dan LH, Tri Wahyuningdyah membuka Pertemuan
Suasana Pemeriksaan Berkas Lahan

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik