Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan MRT Cilandak Barat
access_time Selasa, 08 September 2015
photo_cameraFotografer : Istimewa
Pemerintah Kota Admnistrasi Jakarta Selatan menyerahkan pembayaran ganti rugi tiga Bidang Tanah yang terkena Pembebasan Lahan MRT Kel. Cilandak Barat, tiga bidang tanah satu pemilik atas nama Itawati Hanidi dengan luas bidang pertama 124 m2, bidang kedua 303 m2, bidang ketiga 143 m2 dengan luas total 570 m2, dibayarkan sebanyak Rp. 15.357.608.160,- di Kantor Walikota Jakarta Selatan,Selasa (08/09/2015) (Foto : Sudin Kominfo dan Kehumasan Jakarta Selatan)