Pembongkaran Reklame oleh UPPD Cilincing
access_time Jumat, 06 November 2015
photo_cameraFotografer :
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilincing, Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Pembongkaran Reklame di wilayah Kecamatan Cilincing meliputi 7 Kelurahan. Target yang dibongkar adalah reklame rokok yang tidak boleh tayang di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur No.1 Tahun 2015 dan reklame-reklame yang tidak terdaftar perizinan Pajak Reklamenya. Kegiatan ini dimulai sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan 26 Oktober 2015. (Foto: Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan InformasiDinas Pelayanan Pajak)