You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Penanganan Sampah di Kepulauan Seribu Terkendala

Sejak diterbitkannya Pergub 241 dan 245 tahun 2015 tentang Organisasi & Tata Kerja Kelurahan dan Kecamatan di Kepulauan Seribu, terkait dihapusnya Sudin Kebersihan dan kewenangannya diserahkan kepada Kecamatan dan Kelurahan seperti keberadaan PPSU dan Petugas Kebersihan yang sudah diserahkan kewenangannya pada bulan Februari lalu, Pemerintah Kabupaten khususnya Kecamatan dan Kelurahan kewalahan menangani sampah yang ada, pasalnya penyerahan kewenangan tersebut tidak di dorong oleh penyerahan sarana penunjang seperti pengadaan bahan bakar untuk alat berat seperti kapal kebersihan, motor pengangkut sampah dan juga untuk keperluan mesin Incenerator, maka yang terjadi banyak kapal pengangkut sampah dan motor gerobak yang tidak beroperasi bahkan pembakaran sampah dilakukan secara manual (15/7). (Foto: Sudin Kominfomas Kepulauan Seribu)

Tempat pembuangan akhir sampah di Pulau Pramuka
Akibat dari tidak adanya Sudin Kebersihan di Kepulauan Seribu maka sampah dibakar manual
Selama Motor Kebersihan tidak beroperasi, sebagian PPSU menggunakan gerobak untuk mengangkut sampah
Motor Kebersihan tidak beroperasi dikarenakan tidak adanya bahan bakar
Mesin kapal beresiko rusak bila tidak ada pengoperasian
Beberapa kapal kebersihan yang mangkrak tidak beroperasi karena tidak ada bahan bakar
Kondisi sampah di Pulau Pramuka yang sudah menggunung
PPSU Kelurahan Pulau Pari
PPSU Dinas Kebersihan sudah diserahkan kewenangannya kepada Lurah

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik