Penanganan Sampah di Kepulauan Seribu Terkendala
Sejak diterbitkannya Pergub 241 dan 245 tahun 2015 tentang Organisasi & Tata Kerja Kelurahan dan Kecamatan di Kepulauan Seribu, terkait dihapusnya Sudin Kebersihan dan kewenangannya diserahkan kepada Kecamatan dan Kelurahan seperti keberadaan PPSU dan Petugas Kebersihan yang sudah diserahkan kewenangannya pada bulan Februari lalu, Pemerintah Kabupaten khususnya Kecamatan dan Kelurahan kewalahan menangani sampah yang ada, pasalnya penyerahan kewenangan tersebut tidak di dorong oleh penyerahan sarana penunjang seperti pengadaan bahan bakar untuk alat berat seperti kapal kebersihan, motor pengangkut sampah dan juga untuk keperluan mesin Incenerator, maka yang terjadi banyak kapal pengangkut sampah dan motor gerobak yang tidak beroperasi bahkan pembakaran sampah dilakukan secara manual (15/7). (Foto: Sudin Kominfomas Kepulauan Seribu)