You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Penanganan Pengaduan Masyarakat di RS Pantai Indah Kapuk

KPLH Kota Administrasi Jakarta Utara telah melaksanakan verifikasi Penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan di aplikasi Qlue terkait Kawasan Dilarang Merokok RS. Pantai Indah Kapuk, Senin (3/10). Saran Tindak yang akan dilakukan: Pengelola RS Pantai Indah Kapuk berupaya menerapkan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di lingkungan Rumah Sakit, pengelola akan mengintensifkan petugas pengaman baik petugas tetap maupun kontrak serta petugas parkir untuk pengawasan Kawasan Dilarang Merokok di lingkungan Rumah Sakit dan Pengelola juga akan membuat penandaan KDM yang tepat sesuai aturan agar pengunjung/tamu memahami Peraturan KDM. (Foto: BPLHD Provinsi DKI Jakarta)

Pembuatan berita acara dan penandatanganan berita acara
Tanda tempat pengaduan lengkap dengan nomor call center
Ruang tempat pengaduan KDM
Terdapat tanda larangan merokok di parkir basement rumah sakit
Team Security Rumah Sakit ikut memungut puntung rokok yang ada di lantai dan halaman parkir
Banyak puntung rokok di halaman parkir mobil
Tim KPLH menemukan orang sedang merokok di area supir
Tim KPLH diterima oleh Koordinator Security RS. Pantai Indah Kapuk
Laporan Masyarakat di aplikasi Qlue

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik