Penanganan Pengaduan Masyarakat di RS Pantai Indah Kapuk
access_time Senin, 03 Oktober 2016
photo_cameraFotografer : Istimewa
KPLH Kota Administrasi Jakarta Utara telah melaksanakan verifikasi Penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan di aplikasi Qlue terkait Kawasan Dilarang Merokok RS. Pantai Indah Kapuk, Senin (3/10). Saran Tindak yang akan dilakukan: Pengelola RS Pantai Indah Kapuk berupaya menerapkan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di lingkungan Rumah Sakit, pengelola akan mengintensifkan petugas pengaman baik petugas tetap maupun kontrak serta petugas parkir untuk pengawasan Kawasan Dilarang Merokok di lingkungan Rumah Sakit dan Pengelola juga akan membuat penandaan KDM yang tepat sesuai aturan agar pengunjung/tamu memahami Peraturan KDM. (Foto: BPLHD Provinsi DKI Jakarta)