You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Sosialisasi Seruan Gubernur No. 6 Tahun 2017

Pemerintah Kabupaten adakan sosialisasi seruan Gubernur propinsi DKI no. 6 tahun 2017 tentang larangan penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg di kalangan PNS/CPNS DKI Jakrta, Masyarakat Usaha Non Mikro, Masyarakat Mampu pada kesempatan rapim di kantor bupati pulau Pramuka, (03/10) Pemerintah untuk mengawali sosialisasi tersebut memberikan kesempatan menukar tabung kosong ukuran 3 Kg 2 buh dengan 1 tabung 5,5 kg berikut isi. (Foto: Sudin Kominfotik Kepulauan Seribu)

Simbolis dimulainya penggunaan gas 5,5 Kg
Tersedia tabung 5,5 Kg untuk di tukar dengan 2 tabung 3 Kg
Suasana sosialisasi penggunaan tabung 5,5 kg
Petugas sedang menginfertarisir pendistribusian Gas 5,5 kg
Pihak CSR menjelaskan seruan Gubernur no. 6 Tahun 2017
Demo penggunaan gas bright
Salah satu ASN ungkapkan pertanyaan
Wakil Bupati, Ismer Harahap membuka kegiatan sosialisasi Gas 5,5 Kg
Assekbang Kep. Seribu, Iwan P. Samosir meminta harga Gas di pulau sama dengan di darat

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik