Sosialisasi Seruan Gubernur No. 6 Tahun 2017
access_time Kamis, 05 Oktober 2017
photo_cameraFotografer : Humas Kep Seribu
Pemerintah Kabupaten adakan sosialisasi seruan Gubernur propinsi DKI no. 6 tahun 2017 tentang larangan penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg di kalangan PNS/CPNS DKI Jakrta, Masyarakat Usaha Non Mikro, Masyarakat Mampu pada kesempatan rapim di kantor bupati pulau Pramuka, (03/10) Pemerintah untuk mengawali sosialisasi tersebut memberikan kesempatan menukar tabung kosong ukuran 3 Kg 2 buh dengan 1 tabung 5,5 kg berikut isi. (Foto: Sudin Kominfotik Kepulauan Seribu)