Rapat pengebangan Pariwisata Kepulauan Seribu
Setelah Kepulauan Seribu di nobatkan sebagai 10 destinasi Pariwisata Nasional oleh Presiden Joko Widodo, ada 3 hal yang diatur dalam undang-undang KSPN untuk percepatan di wilayah Kepulauan Seribu yaitu Percepatan Transportasi, Percepatan air bersih dan Percepatan Kelistrikan, ketiga hal ini yang menjadi fokus pembangunan di Kepulauan Seribu dalam mengemban status KSPN, hal ini di katakan langsung oleh Sekretaris Kabupaten Jakarta Kepulauan Seribu, Erick Pahlevi Zakaria Lumbun dalam mimpin rapat Pengembangan Pariwisata Kepulauan Seribu bersama PLN dan dinas Pertambangan dan Energi propinsi DKI Jakarta serta dengan Asosiasi pengelola resort Kepulauan Seribu di ruang rapat Mitra Praja (22/02/2018). (Foto: Sudin Kominfotik Kepulauan Seribu)