You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Rapat Evaluasi pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

Rapat Evaluasi perlunya Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang di landasi dengan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta nomer 632 tentang Perubahan Kedua atas keputusan Gubrnur Propinsi DKI Jakarta nomer 1210 tahun 2015 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Propinsi dan Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi di adakan di Kantor Penghubung Mitra Praja (20/04/2018). Rapat di pimpin oleh Bupati Jakarta Kepulauan Seribu dan hadiri oleh  para Kominda Kabupaten Kepulauan Seribu serta jajaran ASN pemkab lainnya. (Foto: Sudin Kominfotik Kepulauan Seribu)

Suasana Rapat
Unsur Kepolisian memandang pemasalahan konflik dipulau Pari ini belum di pastikan tidak akan menyebar ke pulau-pulau lain
Rojali dari Dewan Kabupaten meminta agar ada ketrbukaan kepada Masyarakat di pulau Pari
Perwakilan dari kantor BPN Jakarta Utara terangkan bukti pengajuan pengaduan permohonan bila lengkap dapat di proses
Maman, Ketua FKDM mewaspadai adanya oknum yang memprovokatori dari organisasi yang mengetahui jalannya pemerintah
Lurah pulau Pari, Surahman (kanan) meminta ini semua di serahkan saja kepada hukum yang berlaku
Habib perwakilan dari Kesbangpol Propinsi DKI jelaskan perlu adanya dokumentasi urutan-urutan kejadian
Bupati, Irmansyah ingatkan kembali bahwa pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara Netral dan tidak memihak
Bupati bacakan SK Gubernur no. 632 th 2018 tentang pembentukan Tim terpadu penangan konflik sosial

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik