Musyawarah Terkait Pembebasan Lahan 5 Kelurahan di Jakarta Selatan
access_time Kamis, 17 September 2015
photo_cameraFotografer :
Pemerintah Kota Adm. Jakarta Selatan menggelar musyawarah ganti rugi bidang tanah yang terkena pembebasan lahan proyek Mass Rapid Transit (MRT) dari 5 Kelurahan di Jakarta Selatan diantaranya Kel. Gunung, Kel. Kramat Pela, Kel. Melawai, Kel. Pulo, Kel. Pondok Pinang. Musyawarah dipimpin oleh Sekretaris Kota Kota Adm. Jakarta Selatan, Desi Putra, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Tri Wahyuningdyah, Kepala UPT Pengadaan Tanah Dinas Binamarga, Achmad Dahlan dan Kantor Pertanahan Jaksel. Sebanyak 20 bidang tanah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dari lima Kelurahan, Kamis (17/09/2015). (Foto: Sudin Kominfo dan Kehumasan Jakarta Selatan)