Pengawasan Pemasaran Ikan Hias dan Monitoring Kesehatan Ikan di Tempat Promosi Hasil Perikanan (TPHP) Sumenep
access_time Kamis, 13 Februari 2020
photo_cameraFotografer : Istimewa
Kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daratan, termasuk mengawasi ikan hias laut dan tawar yang dilarang untuk diperjualbelikan sesuai dengani Permen KP No. 41/ Permen KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan berbahaya dari luar negeri ke wilayah Negara RI. Serta dengan melakukan monitoring dan sosialisasi penyakit ikan di Tempat Promosi Hasil Perikanan (TPHP) Sumenep. Kegiatan ini telah rutin dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi terhadap para pedagang ikan hias tentang jenis-jenis penyakit ikan serta cara penanggulangan penyakit ikan. (Foto: Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta)