You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pengawasan Pemasaran Ikan Hias dan Monitoring Kesehatan Ikan di Tempat Promosi Hasil Perikanan (TPHP) Sumenep

Kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daratan, termasuk mengawasi ikan hias laut dan tawar yang dilarang untuk diperjualbelikan sesuai dengani Permen KP No. 41/ Permen KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan berbahaya dari luar negeri ke wilayah Negara RI. Serta dengan melakukan monitoring dan sosialisasi penyakit ikan di Tempat Promosi Hasil Perikanan (TPHP) Sumenep. Kegiatan ini telah rutin dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi terhadap para pedagang ikan hias tentang jenis-jenis penyakit ikan serta cara penanggulangan penyakit ikan. (Foto: Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta)

Foto bersama Ka. PPISHP dengan para pedagang ikan hias
Pemberkasan penyitaan ikan hias yang disaksikan oleh Ka. PPISHP
Ikan piranha yang dilarang diperdagangkan
Penyitaan ikan yang dilarang diperdagangkan
Ikan koi yang dijual di TPHP Sumenep
Monitoring kualitas air dan penyakit ikan oleh tim laboratorium
Pengarahan oleh Ibu Februry Yandini (Ka.PPISHP) terkait aturan pemasaran ikan hias
Sosialisasi jenis ikan yang dilarang diperdagangkan oleh pengawas PDSKP

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik