Penyerahan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)
access_time Senin, 16 Maret 2020
photo_cameraFotografer : Istimewa
Pusat Produksi, Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan (PPISHP) telah menyerahkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Proses Sertifikasi Produk diawali dengan pelaksanaan evaluasi produk ke pelanggan untuk menilai kesesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), kemudian Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) akan menilai pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu Produk terkait, dengan dokumen mutu serta implemantasinya. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) akan diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). (Foto: Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta)