You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Penyerahan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)

Pusat Produksi, Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan (PPISHP) telah menyerahkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Proses Sertifikasi Produk diawali dengan pelaksanaan evaluasi produk ke pelanggan untuk menilai kesesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), kemudian Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) akan menilai pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu Produk terkait, dengan dokumen mutu serta implemantasinya. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) akan diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). (Foto: Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta)

Alur sertifikasi SNI produk
Foto Bersama Personil LSPro PPISHP dan PT DSFI
Jenis Produk Perikanan PT DSFI
Proses serah terima SPPT SNI dari Ka. PPISHP (Ibu Februry Yandini) ke DIrektur Utama PT DSFI (Bp. Ewijaya)
Penyerahan SPPT SNI dari Ka. PPISHP (Ibu Februry Yandini) ke DIrektur Utama PT DSFI (Bp. Ewijaya)
Evaluasi dokumen SPPT SNI antar LSPro PPISHP dan PT DSFI
Sosialisasi tanggung jawab penerapan SPPT SNI antar LSPro dan PT DSFI
Penerimaan Ka. PPISHP (Ibu Februry Yandini) oleh DIrektur Utama PT DSFI (Bp. Ewijaya)

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik