Pelaksanaan Monitoring dan Pengawasan di TPHP Cengkareng
access_time Kamis, 30 Juli 2020
photo_cameraFotografer : Istimewa
Pelaksanaan monitoring pemanfaatan area publik di TPHP Cengkareng dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pedagang yang menempati area publik, yang mengganggu lalu lintas pengunjung di area TPHP Cengkareng, dan juga dilakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daratan, termasuk mengawasi ikan hias laut dan tawar yang dilarang untuk diperjualbelikan sesuai dengani Permen KP No. 41/ Permen KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan berbahaya dari luar negeri ke wilayah Negara RI. (Foto: Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta)