Gedung Tebet Green Disegel
access_time Kamis, 23 Juli 2015
photo_cameraFotografer : Istimewa
Penyegelan kembali dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap Mal Tebet Green, setalah tiga bulan lalu yang dilakukan Dinas Tata Ruang. Kali ini, penyegelan mati dilakukan karena baik pemilik tanah maupun pengelola tidak mengurus izin yang sebagaimana mestinya. Penyegelan dilakukan oleh Dinas Tata Kota Jakarta bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Kamis (23/7/2015). Ratusan Satpol PP melakukan penyisiran baik di dalam gedung maupun sekitar pelataran untuk mengosongkan gedung. (Foto : Sudin Kominfo dan Kehumasan Jakarta Selatan)