Pj Gubernur Serahkan LKPD Tahun 2023 kepada BPK
access_time Rabu, 27 Maret 2024
photo_cameraFotografer : Mochamad Tresna Suheryanto
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono didampingi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono beserta jajaran menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (27/3). Penyerahan LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3 terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.