Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak PBB-P2
access_time Rabu, 22 April 2026
remove_red_eye 233
photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 339 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 1 April 2026. Kepgub tersebut merupakan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa pembebasan pokok tahun pajak 2026, pengurangan pokok secara jabatan/dengan permohonan, keringanan pokok, serta pembebasan sanksi administratif.