Pemprov DKI Tetapkan Tarif Baru Transbandara Blok M-Soetta
access_time Jumat, 31 Juli 2026
remove_red_eye 117
photo_cameraFotografer : Andri Widiyanto
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan angkutan umum Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada Jumat (31/7) dan akan berlaku mulai 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.