You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

ASN Di Lingkungan Pemprov DKI Mulai Bekerja Di Masa Transisi PSBB

Sejumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Masa Transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). Peraturan tersebut berdasarkan surat edaran dari Skeretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan NO.38/SE/2020 tentang sistem kerja pegawai. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan porsi ASN yang bekerja di kantor sebanyak 50% dan di rumah sebanyak 50%. (Foto: Tresna/beritajakarta.id)

Fasilitas cuci tangan agar para pegawai tetap menjaga kebersihan sesuai protokol kesehatan
Hari pertama pegawai ASN Pemprov DKI bekerja di masa transisi PSBB
Peraturan berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan NO.38/SE/2020
Penerapan masa transisi PSBB jumlah pekerja dibatasi per ruangan
Suasana ruang kerja di kantor Balai Kota DKI
Para pegawai bekerja dengan protokol kesehatan

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik