ASN Di Lingkungan Pemprov DKI Mulai Bekerja Di Masa Transisi PSBB
access_time Senin, 08 Juni 2020
photo_cameraFotografer : Mochamad Tresna Suheryanto
Sejumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Masa Transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). Peraturan tersebut berdasarkan surat edaran dari Skeretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan NO.38/SE/2020 tentang sistem kerja pegawai. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan porsi ASN yang bekerja di kantor sebanyak 50% dan di rumah sebanyak 50%. (Foto: Tresna/beritajakarta.id)