Dinas Perhubungan DKI Jakarta Terapkan Ganjil-Genap Mulai Besok
access_time Rabu, 11 Agustus 2021
photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan tersebut berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB. Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu Jalan Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Hayam Wuruk, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)