You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Terapkan Ganjil-Genap Mulai Besok

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan tersebut berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB. Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu Jalan Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Hayam Wuruk, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)

Videotron menayangkan pengumuman informasi sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap
Warga menunggu bus di Halte Senayan yang berada di lokasi penerapan ganjil-genap
Petugas menunjukkan brosur informasi penerapan ganjil-genap
Suasana Jalan Jenderal Sudirman jelang penerapan sistem ganjil-genap
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diterapkan pada ruas-ruas jalan tertentu
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota
Kebijakan ganjil-genap berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik