You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Warga RW 06 Kayu Manis Terapkan Kampung Bebas Asap Rokok

Sejumlah Rukun Tetangga (RT) di RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, menjadikan lingkungannya sebagai Kampung Bebas Asap Rokok. Bagi warga yang kedapatan merokok di kampung tersebut akan dikenai denda Rp 50 ribu setelah menjalani tiga kali sanksi peneguran. Peraturan tersebut merupakan kesepakatan warga yang sudah diterapkan sejak bulan Juni 2021. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)

Kampung Bebas Asap Rokok mendapat dukungan dari Puskesmas Matraman dan Kelurahan Kayu Manis
Spanduk larangan merokok ditempatkan di setiap titik
Warga melintas di antara gang yang berisi mural larangan merokok
Mural-mural dibuat menarik agar sekaligus mempercantik kampung
Sebanyak empat RT yakni RT 03, 04, 05, dan 06, sudah menerapkan aturan bebas asap rokok
Bagi warga yang kedapatan merokok di kampung tersebut akan dikenai denda Rp 50 ribu
Peraturan larangan merokok sudah diterapkan sejak bulan Juni 2021

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik