You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jaktim Pasang 2.415 Cermin Cembung
photo Nurito - Beritajakarta.id

2.415 Cermin Cembung Bakal Dipasang di Jaktim

Sebanyak 2.415 cermin cembung akan dipasang Sudin Perhubungan Jakarta TImur di 65 wilayah kelurahan pada tahun ini. Giat ini menindaklanjuti   usulan warga melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tahun 2021 dan tahun sebelumnya.

Kami targetkan tuntas pada akhir November

Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Tobing mengatakan, pemasangan 2.415 cermin cembung ini dilakukan dalam dua termin. Pada termin pertama akan dipasang 1.207 cermin cembung. Jika sudah tuntas akan dilanjutkan pada termin kedua.

"Saat ini baru pada tahap termin pertama di Kecamatan Duren Sawit ada 264 unit dan di Kecamatan Cipayung 195 unit. Pemasangan masih terus dilakukan," ujar Bernhard, Selasa (7/6).

Mangkal di Bahu Jalan, Enam Angkutan Umum Ditindak

Menurutnya, pemasangan cermin cembung dilakukan di titik rawan kecelakaan atau di persimpangan jalan lingkungan yang ada di pemukiman warga, untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas.

Saat melakukan pemasangan, ungkap Benhard, pihaknya berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat agar titik lokasinya tepat sasaran dan tepat guna.

"Kami targetkan pemasangan cermin cembung ini akan tuntas pada akhir November mendatang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9318 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1305 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1211 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1162 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye951 personBudhi Firmansyah Surapati