You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Sosialisasikan Pendaftaran Jakpreneur
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Sosialisasikan Pendaftaran Jakpreneur

Pemerintah Kota Jakarta Utara mulai mensosialisasikan pendaftaran anggota Jakpreuner untuk seluruh suku dinas pengampu. Sosialisasi ini ini sebagai salah satu realisasi pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah (KSD)  Pemprov DKI Jakarta dalam prgram  pembinaan dan pengembangan kewirausahaan terpadu.

Proses pendaftaran Jakpreneur dibuka mulai Juni ini.

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin, mengajak jajaran suku dinas pengampu untuk menyampaikan informasi tentang pendaftaran Jakpreneur kepada pengurus RT/RW agar nantinya disebarluaskan kepada warganya, terutama yang memiliki usaha.

Hasil sosialisasi ini, lanjut Ardan, paling lambat diserahkan kepada Bagian Perekonomian Wali Kota Jakarta Utara pada 17 Juni mendatang.

15 UMKM Ramaikan Bazar Ramadan Terowongan Kendal

"Proses pendaftaran Jakpreneur dibuka mulai Juni ini. Bagi masyarakat yang ingin berwirausaha ataupun mengembangkan usahanya, bisa mengakses secara online melalui https://jakpreneur.jakarta.go.id atau datang langsung ke kantor kecamatan," tutur Ardan, Selasa (7/6).

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara, Yati Sudiharti mengunglkapkan, untuk tahun ini pihaknya menargetkan merekrut  4.759 anggota Jakpreneur yang terdiri dari pencari kerja, pelaku usaha pemula dan wirausaha yang ingin naik kelas.

"Persyaratannya mudah, cuma ke website dan isi data-data sesuai yang diminta yaitu KTP, Kartu Keluarga, Email dan nomor HP. Apabila calon peserta masih terkendala bisa mendatangi pendamping di kecamatan yang siap untuk membantu," pungkasnya.

Disebutkan Yati, masyarakat yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta tetap bisa ikut bergabung menjadi Jakpreneur dan mengikuti pelatihan secara kolaboratif, dengan syarat sudah berdomisili di Jakarta minimal dua tahun serta melampirkan surat keterangan dari lurah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2233 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2140 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1209 personNurito
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye978 personDessy Suciati
  5. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye932 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik