You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Sosialisasikan Pendaftaran Jakpreneur
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Sosialisasikan Pendaftaran Jakpreneur

Pemerintah Kota Jakarta Utara mulai mensosialisasikan pendaftaran anggota Jakpreuner untuk seluruh suku dinas pengampu. Sosialisasi ini ini sebagai salah satu realisasi pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah (KSD)  Pemprov DKI Jakarta dalam prgram  pembinaan dan pengembangan kewirausahaan terpadu.

Proses pendaftaran Jakpreneur dibuka mulai Juni ini.

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin, mengajak jajaran suku dinas pengampu untuk menyampaikan informasi tentang pendaftaran Jakpreneur kepada pengurus RT/RW agar nantinya disebarluaskan kepada warganya, terutama yang memiliki usaha.

Hasil sosialisasi ini, lanjut Ardan, paling lambat diserahkan kepada Bagian Perekonomian Wali Kota Jakarta Utara pada 17 Juni mendatang.

15 UMKM Ramaikan Bazar Ramadan Terowongan Kendal

"Proses pendaftaran Jakpreneur dibuka mulai Juni ini. Bagi masyarakat yang ingin berwirausaha ataupun mengembangkan usahanya, bisa mengakses secara online melalui https://jakpreneur.jakarta.go.id atau datang langsung ke kantor kecamatan," tutur Ardan, Selasa (7/6).

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara, Yati Sudiharti mengunglkapkan, untuk tahun ini pihaknya menargetkan merekrut  4.759 anggota Jakpreneur yang terdiri dari pencari kerja, pelaku usaha pemula dan wirausaha yang ingin naik kelas.

"Persyaratannya mudah, cuma ke website dan isi data-data sesuai yang diminta yaitu KTP, Kartu Keluarga, Email dan nomor HP. Apabila calon peserta masih terkendala bisa mendatangi pendamping di kecamatan yang siap untuk membantu," pungkasnya.

Disebutkan Yati, masyarakat yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta tetap bisa ikut bergabung menjadi Jakpreneur dan mengikuti pelatihan secara kolaboratif, dengan syarat sudah berdomisili di Jakarta minimal dua tahun serta melampirkan surat keterangan dari lurah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2374 personDessy Suciati
  2. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1100 personFakhrizal Fakhri
  3. Dukung Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Bank DKI Luncurkan JakMob

    access_time12-05-2025 remove_red_eye932 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye867 personNurito
  5. 900 Anak Meriahkan Peringatan Hardiknas di Jakut

    access_time15-05-2025 remove_red_eye748 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik