Tiga Tempat Uji KIR Kelebihan Kapasitas
Tiga tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau KIR di Cilincing Jakarta Utara, Pulau Gadung dan Ujung Menteng di Jakarta Timur kelebihan kapasitas sehingga
menyebabkan antrian panjang.Sesuai fakta, tiga tempat PKB itu sudah overload. Untuk melayani volume kendaraan yang mengikuti Uji KIR di tiga PKB tersebut, dibutuhkan 11 lajur
Sekretaris Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Anton Parura mengatakan kelebihan kapasitas kendaraan di tiga lokasi Uji KIR terjadi setelah dua tempat pengujian kendaraan di Kedaung Jakarta Barat dan Jagakarsa, Jakarta Selatan dinonaktifkan pada tahun 2014. Imbasnya, antrian kendaraan di ketiga tempat Uji KIR tersebut menjadi tak terbendung.
Dia mengungkapkan, di tiga tempat PKB itu, sedikitnya ada 5.000 kendaraan yang mengikuti uji KIR. Saat ini, pelayanan kendaraan di tiga tempat PKB tersebut baru berjalan lima lajur. "Sesuai fakta, tiga tempat PKB itu sudah overload. Untuk melayani volume kendaraan yang mengikuti Uji KIR di tiga PKB tersebut, dibutuhkan 11 lajur," ujar Anton, di Balaikota, Rabu (29/4).
Hindari Antrean, Uji KIR DibatasiAtas dasar itu, kata Anton, pihaknya tahun ini kembali akan mengaktifkan PKB Jagakarsa dan menambah dua lajur di lokasi pengujian tersebut. Penambahan dua lajur tempat PKB itu menjadi program prioritas jajarannya di 2015. "Sudah masuk dalam anggaran tahun ini. Penambahan dua lajur saja sudah cukup membantu," jelasnya.
Anton mengutarakan, ke depan, sistem uji KIR kendaraan di tempat PKB akan diubah seiring perubahan sistem angkutan umum dari sistem setoran menjadi sistem rupiah per kilometer. Sehingga, batas usia kendaraan disesuaikan dengan keuntungan investasi para pengusaha angkutan umum.
"Acuannya tetap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur usia taksi tujuh tahun dan angkutan umum 10 tahun. Nanti akan ada kebijakan lain, bila 10 tahun belum dapat keuntungan investasi, angkutan umum boleh diremajakan," ungkapnya.