You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di HBKB Jaktim
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di HBKB Jaktim

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyosialisasikan insentif fiskal Pajak Bumi Bangunan (PBB) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022 kepada para pengunjung Hari Bebas Kendaran Bermotor (HBKB) Kota Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung. 

kita berikan insentif fiskal terutama PBB

Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, pihaknya sengaja menyasar pelaksanaan HBKB di Jalan Pemuda sebagai titik sosialisasi mempertimbangkan potensi banyak warga hadir di kegiatan tersebut. Tidak hanya di Jakarta Timur, sosialisasi juga digelar ke seluruh HBKB tingkat kota se-Jakarta.

Bapenda Sosialisasikan Pergub 23 Tahun 2022 Saat HBKB

"Alhamdulillah antusiasme masyarakat yang hadir di HBKB besar. Kita sosialisasikan Pergub 23 Tahun 2022, kita berikan insentif fiskal terutama PBB," ujarnya, Minggu (26/6).

Dijelaskan Elva, selain melalui penjelasan di podium, jajarannya juga membuka booth Bapenda untuk memberikan keterangan bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Kemudian, sejumlah petugas Bapenda juga aktif menyebarkan flyer serta memberikan keterangan jemput bola kepada warga yang ada di HBKB.

Dilanjutkannya, Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang Insentif Fiskal memberikan warga keringanan membayar PBB sesuai waktu yang ditentukan. Seperti pembayaran PBB tahun 2022 dilakukan pada bulan Juni-Agustus akan mendapat keringanan hingga 15 persen.

Kemudian, warga yang melunasi PBB mereka di bulan September-Oktober diberi keringanan hingga 10 persen. Sedangkan bila warga menauar PBB mereka di bulan November, hanya mendapat keringanan sebsar lima persen.

Sedangkan bagi warga yang ingin melunasi PBB mereka pada tahun 2013-2021 tidak akan dikenakan sanksi. Bahkan, bila mereka melunasi PBB tahun tersebut di bulan Juni-Oktober akan diberi keringanan hingga 10 persen dan lima persen bila dibayarkan pada November 2022.

Tidak hanya keringanan atau diskon dan penghapusan, Elva juga mengatakan Bapenda DKI Jakarta sudah menyiapkan kemudahan pembayaran pajak dengan cara mengangsur pelunasan. Setiap wajib pajak yang ingin melunasi PBB mereka bisa mengangsur pelunasan maksimal enam kali pembayaran.

"Semoga bisa meningkatkan kesadaran sehingga penerimaan dari sektor PBB terdongkrak. Disamping meningkatkan penerimaan, diskon dan penghapusan sanksi meringankan kewajiban warga yang selama pandemi kesulitan melunasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6110 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3768 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2988 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2937 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1545 personFolmer