You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di HBKB Jaktim
....
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di HBKB Jaktim

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyosialisasikan insentif fiskal Pajak Bumi Bangunan (PBB) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022 kepada para pengunjung Hari Bebas Kendaran Bermotor (HBKB) Kota Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung. 

kita berikan insentif fiskal terutama PBB

Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, pihaknya sengaja menyasar pelaksanaan HBKB di Jalan Pemuda sebagai titik sosialisasi mempertimbangkan potensi banyak warga hadir di kegiatan tersebut. Tidak hanya di Jakarta Timur, sosialisasi juga digelar ke seluruh HBKB tingkat kota se-Jakarta.

Bapenda Sosialisasikan Pergub 23 Tahun 2022 Saat HBKB

"Alhamdulillah antusiasme masyarakat yang hadir di HBKB besar. Kita sosialisasikan Pergub 23 Tahun 2022, kita berikan insentif fiskal terutama PBB," ujarnya, Minggu (26/6).

Dijelaskan Elva, selain melalui penjelasan di podium, jajarannya juga membuka booth Bapenda untuk memberikan keterangan bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Kemudian, sejumlah petugas Bapenda juga aktif menyebarkan flyer serta memberikan keterangan jemput bola kepada warga yang ada di HBKB.

Dilanjutkannya, Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang Insentif Fiskal memberikan warga keringanan membayar PBB sesuai waktu yang ditentukan. Seperti pembayaran PBB tahun 2022 dilakukan pada bulan Juni-Agustus akan mendapat keringanan hingga 15 persen.

Kemudian, warga yang melunasi PBB mereka di bulan September-Oktober diberi keringanan hingga 10 persen. Sedangkan bila warga menauar PBB mereka di bulan November, hanya mendapat keringanan sebsar lima persen.

Sedangkan bagi warga yang ingin melunasi PBB mereka pada tahun 2013-2021 tidak akan dikenakan sanksi. Bahkan, bila mereka melunasi PBB tahun tersebut di bulan Juni-Oktober akan diberi keringanan hingga 10 persen dan lima persen bila dibayarkan pada November 2022.

Tidak hanya keringanan atau diskon dan penghapusan, Elva juga mengatakan Bapenda DKI Jakarta sudah menyiapkan kemudahan pembayaran pajak dengan cara mengangsur pelunasan. Setiap wajib pajak yang ingin melunasi PBB mereka bisa mengangsur pelunasan maksimal enam kali pembayaran.

"Semoga bisa meningkatkan kesadaran sehingga penerimaan dari sektor PBB terdongkrak. Disamping meningkatkan penerimaan, diskon dan penghapusan sanksi meringankan kewajiban warga yang selama pandemi kesulitan melunasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2233 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1219 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1070 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati