You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Siapkan 1.328 Lokasi Parkir Swasta
....
photo doc - Beritajakarta.id

DKI akan Terapkan Disinsentif Parkir Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan penyedia parkir swasta akan menerapkan disinsentif parkir berupa penerapan biaya parkir tertinggi.

Memperbaiki kualitas udara Jakarta

Sebanyak 1.328 lokasi parkir yang dikelola pihak swasta di Jakarta sudah disiapkan untuk menerapkan kebijakan ini.

Penerapan biaya parkir tertinggi ini bakal dibebankan kepada pengguna parkir yang kendaraannya belum melakukan atau tidak lulus uji emisi.

DKI Bersiap Terapkan Denda PKB Bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan terhadap ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Berdasarkan kajian Dinas LH DKI Jakarta dan Vital Strategies, 67 persen polusi udara dari polutan PM2.5 di Ibukota disumbangkan sektor transportasi.

“Intervensi kami memperketat uji emisi cukup strategis dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta,” ujar Asep, Rabu (27/7).

Asep merinci, 73,34 persen dari total 2.125 lokasi parkir di Jakarta merupakan objek parkir yang dikelola pihak swasta. Sehingga penerapan disinsentif parkir di lokasi-lokasi tersebut akan signifikan untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi.

“Emisi yang dikeluarkan kendaraan akan berkurang dengan semakin banyaknya kendaraan yang melakukan dan lulus uji emisi, sehingga meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota,” katanya.

Ia menyampaikan, dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor disebutkan setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Pemprov DKI Jakarta sendiri memiliki berbagai kebijakan untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraan bermotornya. Selain menerapkan disinsentif biaya parkir tertinggi, tilang dan penerapan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dapat dikenakan kepada pemilik mobil dan motor yang belum uji emisi atau tidak lulus memenuhi baku mutu uji emisi.

Asep menambahkan, pihaknya, UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kominfotik DKI Jakarta telah berkoordinasi untuk menerapkan kebijakan ini pada Selasa (26/7).

Dalam rapat tersebut, Dishub DKI Jakarta mengungkapkan saat ini sedang disusun revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 Tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan.

“Ini yang akan mengatur biaya parkir tertinggi dan diterapkan pengelola parkir swasta. Begitu Pergub itu diundangkan, kebijakan ini kita langsung terapkan,” tandas Asep.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4306 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1845 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1758 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1651 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1625 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik