You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komite Musik DKJ Adakan Diskusi Publik
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Komite Musik DKJ Adakan Diskusi Publik tentang Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Komite Musik Dewan Kesenian Jakarta (DKJ)  mengadakan diskusi publik bertema “Karya Cipta Beranak Sampai Jauh?” secara daring pada Selasa (2/8) malam.

Ada empat pilar pranata pendukung yakni kekayaan intelektual (KI), valuasi KI, lembaga pembiayaan, dan pasar KI

Kegiatan itu fokus menelaah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Narasumber Ari Julio Gema menjelaskan, di Indonesia sudah ada undang-undang tentang hak cipta dan hak paten, tetapi belum berjalan sebagaimana mestinya. Dia mengatakan, penyebabnya adalah pranata pendukung yang belum memadai. Hal itu terkait erat dengan akses keuangan.

Komite Seni Rupa DKJ Gelar Pameran Arsip dan Koleksi Seni Lukisan

"Ada empat pilar pranata pendukung yakni kekayaan intelektual (KI), valuasi KI, lembaga pembiayaan, dan pasar KI," ujarnya.

Meski begitu, menurutnya para musisi masih memiliki akses keuangan lain. Ia mencontohkan di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), ketika seorang forografer mendapat pekerjaan namun tidak memiliki dana untuk operasional, maka kontrak kerja bisa dijadikan jaminan ke bank.

"Kalau pekerjaan selesai, uangnya disalurkan ke bank. Jadi tidak melulu soal KI. Teman-teman musisi memiliki hak tagih ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bisa dijadikan jaminan ke bank," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, persoalan hak cipta musik dan lagu sudah berjalan panjang dalam ekosistem musik tanah air. Karenanya Komite Musik DKJ secara khusus sempat membuat diskusi publik di awal Oktober 2020 tentang pemanfaatan hak cipta musik di era digital.

Pada April 2021 publik musik kembali membicarakan hak cipta musik buah dari munculnya PP Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik sebagai Peraturan Pelaksana Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 (UUHC), disusul Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 20 tahun 2021.

Penantian bertahun-tahun tersebut kemudian menemukan jawaban ketika muncul PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam PP tersebut, walau berbeda istilah dengan UUHC Nomor 28 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan objek fidusia, muncul skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2706 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2255 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1720 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1062 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1041 personBudhi Firmansyah Surapati