UPM-PTSP Jatinegara Serahkan IMB Rumah Ibadah
Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPM-PTSP) Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menyerahkan sejumlah sertifikat IMB relaksasi masjid dan rumah tinggal di Masjid Nurul Falaah, Jalan H. Yahya Kebon Nanas Utara II RT 04/07 C Kelurahan Cipinang Cempedak, Rabu (3/8). Penyerahan IMB secara simbolis dilakukan Camat Jatinegara, Muktar.
Proses pengurusannya mudah dan gratis
Menurut Muktar, pihaknya tengah mendorong legal aspek keberadaan seluruh tempat ibadah yang ada di Kecamatan Jatinegara agar memiliki surat Izin Mendirika Bangunan (IMB).
"Kami fasilitasi penerbitan IMB relaksasi yang proses pengurusannya mudah dan gratis," katanya.
31 Stan Ramaikan Bazar UKM di JatinegaraKepala Unit PTSP Kecamatan Jatinegara, Tri Saptanti menambahkan, total ada dua rumah ibadah yang mendapatkan IMB relaksasi. Masing-masing Masjid Al Mutaqin di Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU) dan Masjid Nurul Falaah di Jl H. Yahya Kebon Nanas Utara II RT 04/07 Cipinang Cempedak.
"Kita akan bantu agar semua rumah ibadah memiliki IMB," tegas Tanti.
Selain menyerahkan IMB relaksasi rumah rumah ibadah, jelas Tanti, pihaknya juga menyerahkan IMB rumah tinggal milik tiga warga. Masing-masing milik Panca Karya dan Suyoto yang beralamat di Jalan Panti Asuhan No.A6/7 RT 14/01 Kelurahan Cipinang Cempedak. Serta rumah milik Rina Ferry Hasan Jalan Wedana RT 003/001 Kelurahan Bali Mester.
"Kami juga menyerahkan dua izin usaha menengah kecil (IUMK) dan tiga sertifikat nomor izin berudaha (NIB) kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM)." tandasnya.