Dinas LH Gelar FGD Pertajam Strategi Pengendalian Pencemaran Udara
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berkomitmen mengendalikan pencemaran atau polusi udara melalui kolaborasi multipihak.
Melalui FGD ini, kita berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di DKI Jakarta
Salah satunya dengan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk mempertajam strategi pengendalian pencemaran udara sebagai bagian dari Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU).
FGD tersebut mengundang perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pelaku sektor transportasi publik dan mitra pemerintah.
DKI akan Terapkan Disinsentif Parkir Kendaraan Tak Lulus Uji EmisiKepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, strategi ini akan dirumuskan dalam dasar hukum berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi acuan Pemprov DKI Jakarta dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta sampai 2030.
“Melalui FGD ini, kita berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di DKI Jakarta untuk merumuskan strategi pengendalian pencemaran udara, agar kualitas udara Jakarta lebih baik ke depannya,” ujarnya, Kamis (18/8).
Asep menjelaskan, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pihak tergugat dalam gugatan polusi udara yang dilayangkan warga pada 2019 atau lebih populer dengan sebutan citizen lawsuit. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 16 September 2021, dinyatakan pemerintah lalai dalam mengatasi polusi udara.
“Pemprov DKI Jakarta
memutuskan tidak banding terhadap keputusan tersebut. Salah satu keputusan pengadilan tersebut adalah keharusan Pemprov DKI Jakarta menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara ini,” katanya.Menurut Asep, GDPPU yang kini masih dalam proses finalisasi terbagi dalam tiga kategori strategi pengendalian pencemaran udara. Selain peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, ada kategori pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak. Di dalamnya, terdapat sejumlah strategi pengendalian pencemaran udara yang dipaparkan dalam 79 rencana aksi.
Asep menilai, strategi-strategi tersebut mencakup langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum.
“Kegiatan-kegiatan ini, kami harapkan dapat diprogramkan dalam penyusunan APBD dan sumber pembiayaan lainnya oleh para OPD yang terlibat,” urai Asep.
Beberapa langkah yang sedang dan terus dilakukan Dinas LH DKI Jakarta termasuk peningkatan kualitas sistem pemantauan kualitas udara, kebijakan uji emisi kendaraan bermotor, serta pengendalian polusi udara dari sektor industri.
Asep menyampaikan, ke depan, implementasi strategi pengendalian pencemaran udara merupakan kerja bersama. Setiap pemangku kepentingan diminta dapat terus berpartisipasi dalam menciptakan udara bersih untuk Jakarta di masa depan.
“Jakarta masih menjadi magnet untuk investasi dan pembangunan. Kualitas lingkungan yang lebih baik ke depannya dapat menarik investor berkontribusi di Jakarta,” ucap Asep.
Sementara itu, Indonesia Country Coordinator for Environmental Health Vital Strategies, Ririn Radiawati menambahkan, pihaknya ikut membantu DKI dalam kajian inventarisasi sumber emisi dan merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran udara.
“Kami berkolaborasi dengan ITB dan ITENAS untuk memastikan kebijakan pengendalian kualitas udara di Jakarta berdasarkan pendekatan ilmiah," tandasnya.