You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Buka Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

DKI Buka Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022.

Da ta DTKS yang kami terima pasti akan diproses

Mekanisme penentuan kelayakan calon penerima pada pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, bagi para peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi atau menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal. Hal ini untuk mengetahui terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirimkan Dinsos ke Disdik.

Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022 Dimulai

“Selain itu juga dapat menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus,” ujarnya, Senin (22/8).

Waluyo menjelaskan, petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam hal ini, Disdik DKI Jakarta hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinsos.

“Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” ucap Waluyo.

Menurut Waluyo, seluruh sekolah dapat melakukan verifikasi pada data calon para penerima KJP Plus yang sudah dikirimkan datanya ke sekolah melalui UPT P4OP secara bertahap.

“Pihak sekolah dapat menginformasikan kepada calon penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS. Namun bagi yang belum ada namanya dalam pengiriman pertama agar menunggu pengiriman data kedua dari P4OP ke sekolah,” tuturnya.

Berikut mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022:

-22 Agustus-23 September 2022

Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

-23-30 September 2022

Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

-3-7 Oktober 2022

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

-10-26 Oktober

Data final penerima ditetapkan

Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250.000 per bulan, SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp 300.000 per bulan, SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420.000 per bulan, SMK Rp 450.000 per bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1.800.000 per semester.

Tambahan SPP SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp 130.000 per bulan, SMP/MTs/SMPLB  Swasta sebesar Rp 170.000 per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMA/MA/SMALB Swasta sebesar Rp 290.000 per bulan, dan SMK Swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.

“Selama status keadaan darurat bencana dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan secara tunai maupun nontunai,” tandas Waluyo.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi laman kjp.jakarta.go.id.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2206 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1259 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1067 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati