You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM Fasilitas Pendirian Badan Hukum 15 Koperasi
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Fasilitasi Pendirian Badan Hukum 15 Koperasi

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memfasilitasi pendirian badan hukum 15 koperasi yang ditandai dengan penandatanganan akta pendirian koperasi 2022.

Upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan koperasi modern

15 koperasi tersebut terdiri dari 13 koperasi sekolah, satu koperasi pada kawasan penataan kampung dan satu koperasi pada kelompok wirausaha.

Fasilitasi pendirian badan hukum koperasi ini merupakan langkah nyata Pemprov DKI dalam memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mendirikan koperasi.

Perluas Digitalisasi Pasar UMKM, Pemprov DKI Luncurkan Katalog Whatsapp Bisnis dan QRIS Jakpreneur

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, salah satu tujuan fasilitasi pendirian badan hukum koperasi untuk membantu warga pada kawasan program penataan kampung, masyarakat kelompok wirausaha, termasuk sekolah negeri, agar mempunyai wadah legal dalam melakukan kegiatan usahanya yang berbentuk badan hukum koperasi.

Ratu menilai, difasilitasinya badan hukum koperasi ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya.

“Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan koperasi modern, UMKM naik kelas, maju, mandiri dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional,” ungkap Ratu, Sabtu (27/8).

Ratu menjelaskan, manfaat koperasi yang berbadan hukum di antaranya meningkatkan posisi tawar para pelaku UMKM melalui wadah koperasi. Selain itu, membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya anggota dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

“Manfaat lainnya mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi,” tandas Ratu.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM diterbitkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut antara lain:

A. Kemudahan dalam pembentukan koperasi sehingga menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat.

B. Penyusunan basis data tunggal UMKM.

C. Alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

D. Perizinan tunggal melalui OSS.

E. Alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik.

F. Layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Koperasi dan UMKM.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1327 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1278 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1240 personAnita Karyati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1086 personTiyo Surya Sakti
  5. Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

    access_time30-05-2026 remove_red_eye1079 personAldi Geri Lumban Tobing