You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Distamhut Sanksi Denda Penebang Pohon Tanpa Izin di Jalan Cipete Raya
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pelaku Penebangan Pohon Tanpa Izin di Jalan Cipete Raya Didenda

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menindak seorang pelaku penebangan pohon tanpa izin di Jalan Cipete Raya, RT 06/04, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

DH mengaku bersalah karena telah menebang pohon yang berada di jalur hijau

Penebangan pohon tanpa izin ini merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Dirja Kusuma mengatakan, aksi penebangan pohon yang terjadi pada 2021 lalu ini akhirnya dapat dituntaskan setelah melalui proses panjang dan sempat terkendala akibat pandemi.

Hadiri Flona 2022, Gubernur Anies Apresiasi Pemberdayaan Flora Fauna di Ruang Ketiga

Dalam kasus ini, warga berinisal DH berusia 47 tahun dikenakan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan kurungan. Penebangan pohon yang dilakukan pada 2021 tersebut dilakukan karena motif ekonomi akibat terdampak pandemi COVID-19.

“DH mengaku bersalah karena telah menebang pohon yang berada di jalur hijau tepi jalan. Atas pertanyaan hakim, awalnya DH mengatakan tidak mengetahui tentang perizinan penebangan pohon,” ungkap Dirja, Sabtu (27/8).

Dirja menjelaskan, penyelesaian kasus penebangan pohon tanpa izin ini bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam penindakan sekaligus sebagai edukasi pelestarian lingkungan bagi warga Jakarta agar taat pada ketentuan yang berlaku.

“Ini juga merupakan upaya aktif kita dalam menjaga lingkungan sekitar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1659 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1650 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1452 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik