15 ASN Pemkot Jakut Terima SK Pensiun
15 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot)
Jakarta Utara yang memasuki masa purnabakti pada 1 September 2022 menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun di kantor wali kota setempat.Masa purnabakti bukan berakhirnya pengabdian ASN kepada bangsa dan negara
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini mengatakan, purnabakti merupakan suatu kepastian yang harus dihadapi dengan ikhlas dan penuh rasa syukur bagi seluruh ASN. Masa purnabakti ini menjadi keleluasaan mengabdi kepada masyarakat tanpa batasan bidang seperti saat masa bertugas.
“Masa purnabakti bukan berakhirnya pengabdian ASN kepada bangsa dan negara. Tapi peralihan pengabdian dari lembaga formal ke non formal,” katanya, Senin (29/8).
232 ASN Pemprov DKI Masuki Masa PensiunDi samping itu, sambung Juaini, purnabakti merupakan proses regenerasi suatu instansi, lembaga dan organisasi. Segala tugas pastinya akan dilanjutkan kepada generasi selanjutnya, sehingga terjadi kesinambungan dalam unit kerja masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian selama ini. Kami berharap jalinan silaturahmi selalu terjaga sekalipun telah memasuki masa purnabakti,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani menjelaskan, terdapat 15 ASN yang menerima SK Pensiun ini. Setiap ASN tersebut juga menerima cindera mata dari sejumlah mitra seperti Bank DKI, PT. Taspen dan Baznas Bazis Jakarta Utara.
“15 SK Pensiun ini terdiri dari 14 SK Pensiun pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan satu SK Pensiun Janda atau Duda,” tandasnya.