You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kementerian PPPA - Dinas PPAPP Gelar Pertemuan Bahas Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Kementerian PPPA-Dinas PPAPP Bahas Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkesempatan mendapat pengarahan tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut penambahan fungsi dari UPTD PPA

Pertemuan tersebut menjadi solusi terhadap hambatan koordinasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perwakilan Pemprov DKI yang hadir berasal dari unsur Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Dinas Sosial (Dinsos), Wakil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepala Biro Kesejahteraan Sosial, unsur Dinas Perhubungan (Dishub), BP BUMD, PT Transjakarta dan PT LRT Jakarta. Hadir juga dalam kegiatan ini, Kanit I Renakta Polda Metro Jaya serta unsur Kejaksaaan Negeri.

Dishub-Dinas PPAPP akan Sediakan Pos SAPA di Seluruh Terminal

Pada kegiatan ini, para unsur pelaksana Pemprov DKI Jakarta mendapat arahan dan bimbingan dari Kementerian PPPA RI tentang tata kelola pencegahan dan pelayanan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak pasca diundangkan UU Nomor 12/2022.  

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, dalam pelaksanaannya, penangangan berbagai kasus kekerasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti, sektor kesehatan, aparat penegak hukum, sektor sosial dengan rumah aman, penyuluhan agama dan berbagai sektor lainnya.

Setelah disahkannya UU Nomor 12 Nomor 2022, seluruh dasar hukum yang telah terbit sebelumnya menyesuaikan, termasuk berbagai peraturan di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

“Salah satu yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut penambahan fungsi dari UPTD PPA. Mereka akan mendapatkan tambahan kewenangan dalam pencegahan dan penanganan dari enam menjadi 11 fungsi,” ungkap Tuty, Selasa (27/9).

Tuty menjelaskan, penambahan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tersebut akan menempatkan UPTD PPA menjadi fasilitas yang memberikan layanan ‘One Stop Service’.

“Simpul yang menghambat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin terurai setelah diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2022,“ tandasnya.

Perlu diketahui, Kementerian PPPA secara bertahap melakukan pertemuan khusus dengan jajaran pelaksana pada pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia untuk menjelaskan secara detail UU Nomor 12 Tahun 2022 yang baru disahkan tersebut.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, secara spesifik memberikan arahan tata kelola pengelolaan pada lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menjelaskan serta menjabarkan tata kelola penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3661 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1062 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye907 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye906 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye874 personNurito