You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kementerian PPPA - Dinas PPAPP Gelar Pertemuan Bahas Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Kementerian PPPA-Dinas PPAPP Bahas Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkesempatan mendapat pengarahan tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut penambahan fungsi dari UPTD PPA

Pertemuan tersebut menjadi solusi terhadap hambatan koordinasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perwakilan Pemprov DKI yang hadir berasal dari unsur Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Dinas Sosial (Dinsos), Wakil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepala Biro Kesejahteraan Sosial, unsur Dinas Perhubungan (Dishub), BP BUMD, PT Transjakarta dan PT LRT Jakarta. Hadir juga dalam kegiatan ini, Kanit I Renakta Polda Metro Jaya serta unsur Kejaksaaan Negeri.

Dishub-Dinas PPAPP akan Sediakan Pos SAPA di Seluruh Terminal

Pada kegiatan ini, para unsur pelaksana Pemprov DKI Jakarta mendapat arahan dan bimbingan dari Kementerian PPPA RI tentang tata kelola pencegahan dan pelayanan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak pasca diundangkan UU Nomor 12/2022.  

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, dalam pelaksanaannya, penangangan berbagai kasus kekerasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti, sektor kesehatan, aparat penegak hukum, sektor sosial dengan rumah aman, penyuluhan agama dan berbagai sektor lainnya.

Setelah disahkannya UU Nomor 12 Nomor 2022, seluruh dasar hukum yang telah terbit sebelumnya menyesuaikan, termasuk berbagai peraturan di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

“Salah satu yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut penambahan fungsi dari UPTD PPA. Mereka akan mendapatkan tambahan kewenangan dalam pencegahan dan penanganan dari enam menjadi 11 fungsi,” ungkap Tuty, Selasa (27/9).

Tuty menjelaskan, penambahan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tersebut akan menempatkan UPTD PPA menjadi fasilitas yang memberikan layanan ‘One Stop Service’.

“Simpul yang menghambat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin terurai setelah diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2022,“ tandasnya.

Perlu diketahui, Kementerian PPPA secara bertahap melakukan pertemuan khusus dengan jajaran pelaksana pada pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia untuk menjelaskan secara detail UU Nomor 12 Tahun 2022 yang baru disahkan tersebut.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, secara spesifik memberikan arahan tata kelola pengelolaan pada lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menjelaskan serta menjabarkan tata kelola penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. HUT ke-63, Bank DKI Berkomitmen Tumbuh Bersama Kota Jakarta

    access_time12-04-2024 remove_red_eye5665 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. TMII Hadirkan Festival Pulang Kampung di Libur Lebaran

    access_time12-04-2024 remove_red_eye4948 personNurito
  3. Sejumlah Wilayah di Jakarta Diguyur Hujan

    access_time12-04-2024 remove_red_eye4877 personAnita Karyati
  4. Monas Dikunjungi 78 Ribu Wisatawan pada Hari Kedua Lebaran

    access_time12-04-2024 remove_red_eye4794 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. 12.056 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time12-04-2024 remove_red_eye4763 personAnita Karyati