Wujudkan Pemerintahan Profesional dan Akuntabel, Pemprov DKI Hadirkan Ragam Inovasi Layanan Publik
Di era yang serba digital seperti sekarang ini, teknologi menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap orang. Teknologi digital juga bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkup pemerintahan, sekaligus memudahkan masyarakat untik mengakses informasi seputar pemerintahan. Selain menghemat waktu, kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi seputar administrasi di pemerintahan pun menjadi lebih efisien.
Teknologi yang terus berkembang saat ini harus dimanfaatkan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, proses digitalisasi informasi telah dilakukan oleh Pemprov DKI sebagai upaya mewujudkan percepatan pembangunan ibu kota yang lebih baik.
LP2AD: WTP Lima Kali Berturut-turut Prestasi Luar Biasa“Teknologi yang terus berkembang saat ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan setiap aspek kehidupan. Oleh karena itu, kami di Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai terobosan untuk mendukung pelayanan publik yang semakin mudah dan efisien,” ujar Gubernur Anies, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (8/10).
Transformasi Digital
Tata kelola pemerintahan saat ini telah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sehingga lebih transparan dan akuntabel. Melalui Jakarta Smart City, Pemprov DKI Jakarta memiliki aplikasi Cepat Respons Masyarakat (CRM) yang digunakan oleh para jajaran Pemprov untuk menyelesaikan aduan masyarakat. Beragam aduan masyarakat mampu diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 7 (tujuh) hari. Per triwulan 2 tahun 2022, capaian target penyelesaian aduan masyarakat adalah 95% (sembilan puluh lima persen).
Transformasi digital juga dihadirkan melalui situs jakarta.go.id dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). JAKI merupakan sebuah super aplikasi warga Jakarta yang berfungsi untuk mengintegrasikan informasi dan layanan publik di Jakarta dengan menghadirkan fitur hasil kolaborasi bersama para kolaborator. Beragam informasi seputar program dan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dapat diakses dengan mudah, cepat, efektif, efisien, dan termonitor hanya melalui ponsel pintar.
Tercatat pada tahun 2019, pelayanan publik terpadu (one stop service) di aplikasi JAKI telah melayani sebanyak 6 (enam) jenis fitur layanan publik seperti Jaksurvei, JakLapor, JakRespons, JakWarta, JakSiaga, dan JakIspu yang berhasil diakses hingga 1,2 juta kali. Sementara pada September 2022, aplikasi JAKI telah diunduh lebih dari 3,5 juta warga DKI Jakarta dan mengintegrasikan lebih dari 80 fitur yang dapat digunakan oleh warga. Selain itu, JAKI juga telah menerima lebih dari 200 ribu laporan dengan persentase penyelesaian sekitar lebih dari 90 persen.
Di samping itu, kemudahan akses informasi seputar Jakarta juga dirasakan melalui hadirnya penyediaan jaringan internet gratis JakWifi. Per Agustus 2022, terdapat 9.302 titik JakWifi yang tersebar di wilayah administrasi Kota Jakarta hingga Kepulauan Seribu. Hal tersebut ditujukan untuk mendukung aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di masa pandemi. Selain itu, kehadiran JakWifi juga mendukung tren bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) bagi para pekerja digital untuk menunjang aktivitasnya. Hal ini juga diharapkan dapat mendukung kesinambungan antara teknologi yang mendorong produktivitas dengan kota yang turut memfasilitasi.
Sebagai komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengimplementasikan sistem whistleblower melalui kanal Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) yang dapat dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran yang berindikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Sistem whistleblower adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, di mana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Pelapor juga tidak perlu khawatir karena akan dilindungi kerahasiaan identitasnya dan mendapatkan perlindungan hukum bila diperlukan.
Reformasi Birokrasi
Pemanfaatan teknologi digital dalam pelaksanaan pemerintahan ini juga mampu mengantarkan Pemprov DKI Jakarta memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian berturut-turut selama 5 tahun. Perolehan Opini WTP ini merupakan penghargaan tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021, dengan capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 86,65% di atas capaian rata-rata nasional sebesar 80%.
Pencapaian opini WTP ini pertama kali berhasil dipertahankan selama lima tahun berturut-turut, di mana sejak 2010 opini yang diraih beragam, yaitu pada 2010 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 2011-2012 mendapat WTP, lalu 2013-2016 mendapat WDP, dan 2017-2021 mendapat WTP kembali.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta untuk yang pertama kalinya dalam sejarah, mendapatkan Predikat A dalam Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (AKIP) dengan nilai 80,1 dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tahun 2021. SAKIP merupakan integrasi yang terdiri dari perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Predikat SAKIP dengan Predikat A ini menjadi pioner penerapan akuntabilitas kinerja terintegrasi melalui transformasi digital seperti e-SAKIP yang dihadirkan untuk memperbaiki penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan data dan sistem terintegrasi, melalui Sistem CRM, Survei Kepuasan Layanan Masyarakat, Monitoring Evaluasi, dan e-Musrenbang.
Ada juga aplikasi e-Order yang merupakan pasar online UMKM DKI Jakarta untuk mempromosikan produk dan jasa yang terintegrasi dengan sistem pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Hingga September 2022, sudah ada 3.232 UMKM yang telah tergabung di situs e-Order dengan nilai transaksi hingga 111 miliar rupiah. Seluruh transaksi non tunai ini ditujukan untuk meminimalisir peluang terjadinya korupsi.
Pada September 2022, Pemprov DKI Jakarta juga mendapatkan apresiasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait ekosistem meritokrasi melalui dua penghargaan, yakni Sistem Merit dan Kode Etik. Penerapan Sistem Merit Tahun 2022 tersebut berhasil mendapatkan nilai 335.5 yaitu dengan kategori “Sangat Baik”. Sementara pada piloting pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan NKK Tahun 2021, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan skor 228, dengan indeks 0.76, yaitu dengan kategori “Tinggi”.