You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wali Kota Jaktim Resmikan Musala di Kantor Kecamatan Kramat Jati
photo Nurito - Beritajakarta.id

Anwar Resmikan Musala di Kantor Kecamatan Kramat Jati

Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, meresmikan Musala Baitus Sattar di kantor Kecamatan Kramat Jati, Rabu (12/10). Musala berlantai satu dibangun di belakang kantor yang dahulunya kantin.

Musala telah dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB)

Dalam peresmian ini, Anwar menandatangani prasasti dan melakukan pengguntingan pita. Kegiatan peresmian dihadiri para ulama dan DMI Kecamatan Kramat Jati.

"Kita ucapkan terimakasih dan apresiasi pada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung atau tidak langsung. Semoga ini modal untuk kebahagiaan serta keberkahan dalam menjalani kehidupan," kata Anwar.

Job Fair di PGC Cililitan Buka 3.000 Lowongan

Diharapkan, musala ini menjadi pusat kegiatan keagamaan baik untuk kalangan pegawai maupun warga sekitar. Karena itu ia meminta pada camat agar musala tidak dikunci selama 24 jam.

Sementara, Camat Kramat, Jati Rudy Syahrul menjelaskan, musala dibangun di atas lahan berukuran 9,6x6,5 meter persegi. Peletakan batu pertama pembangunan dimulai pada 17 Agustus lalu dan diresmikan 12 Oktober hari ini.

"Musala ini juga telah dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3456 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2348 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye938 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye926 personFakhrizal Fakhri