Sudin KPKP Monitoring Pengiriman Ikan Hias di Pelabuhan Muara Angke
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu melakukan monitoring pengiriman ikan hias air laut di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
tidak ditemukan ada ikan hias yang dilarang diperjualbelikan
Monitoring untuk memastikan peredaran jenis ikan yang dikirim sesuai dengan ketentuan berlaku.
Progres Pembangunan Kantor Camat Koja Capai 44 PersenKepala Seksi Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, monitoring dilakukan untuk mengecek dan melihat apakah ada ikan hias yang dilarang diperjualbelikan sesuai peraturan yang berlaku.
Selama ini, Pelabuhan Muara Angke merupakan salah satu pintu keluar masuk peredaran ikan dari Kepulauan Seribu.
"Hasilnya, tidak ditemukan ada ikan hias yang dilarang diperjualbelikan," ujarnya, Jum'at (11/11).
Dijelaskan Elis, ada sebanyak sembilan suplayer dari Kelurahan Pulau Panggang yang mengirimkan ikan hias melalui Pelabuhan Kali Adem Muara Angke. Jenis ikan yang dikirim di antaranya adalah ikan mandarin, keling ijo, nemo, betok, tikusan, dan balong.
"Tujuan pemasarannya ke pasar ikan hias di Sumenep dan Tanggerang," katanya.
Elis mengimbau, agar para nelayan dalam setiap pengiriman ikan hias selalu menyiapkan dan menyertakan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) yang dikeluarkan oleh Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu. Dengan begitu, bisa dipastikan seluruh prosedur telah dilaksanakan dengan benar.
"Diharapkan ke depan para nelayan ikan hias tertib administrasi, sehingga
tidak ada masalah dalam pengiriman ikan," tandasnya.