Distamhut DKI Lakukan Penopingan dan Jamin Korban Pohon Tumbang
Kami lakukan berbagai upaya pencegahan
Sebagai upaya mengantisipasi pohon tumbang di musim penghujan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Sabtu (12/11), melakukan penebangan pohon tua pada bagian-bagian yang dianggap berbahaya atau biasa disebut penopingan di lima wilayah kota administrasi. Pj Gubernur-Karo Umum Jenguk Penyintas Tertimpa Pohon di RS Polri
Kepala Distamhut DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menyampaikan, prosedur pengelolaan pohon sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Diungkapkan Suzi, prioritas utama pemangkasan terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan.
"Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan yaitu pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan pohon lebih dari 30% serta pohon tersebut miring lebih dari 30 derajat," terang Suzi, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI.
Menurut Suzi, pihaknya secara rutin melakukan pengecekan kondisi kesehatan pohon di Jakarta, mulai perakaran, kondisi batang, kemiringan, sampai dengan kondisi tajuk.
"Sampai Oktober kemarin, sebanyak 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya.Khususnya pohon yang berlokasi di jalur hijau," imbuh Suzi.
Pada hari ini, ungkap Suzi, jajarannya telah melakukan penopingan pohon yang tersebar di lima wilayah kota. Di Jakarta Pusat, penopingan dilakukan di ruas Jalan Suprapto, Jl Kesehatan, Jl M.Yamin, Jl Gresik dan Jalan Teuku Umar.
Untuk wilayah Jakarta Utara di Jl Perintis Kemerdekaan, Jl Danau Sunter, Papanggo, sekitar Ancol, dan kawasan Kelapa Gading. Di Jakarta Barat di Jl. Kyai Tapa, Jl. Panjang, Jl. Daan Mogot.
Sedangkan di Jakarta Selatan penopingan pohon dilakukan di ruas Jalan Hangtuah dan Jl. Sriwijaya. Sementara wilayah Jakarta Timur di Jl. Pangeran Revolusi, Jl. Pemuda, dan Jl I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta, diatur prosedur yang berhak didapatkan oleh para korban pohon tumbang serta besaran santunan asuransi, persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan.
Klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan. Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia dan maksimal 25 juta rupiah untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan.
Masyarakat (perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum) yang terkena dampak dari peristiwa/kejadian pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Sebagai informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyiagakan posko pohon tumbang mulai dari tingkat wilayah sampai tingkat provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau menemukan adanya pohon tumbang dapat menghubungi posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat pada telepon 021. 22056884.