Pemkab Kepulauan Seribu Usulkan Integrasi Teritori PIK 2
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mengajukan usulan kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi bagian dari teritori wilayahnya.
Konsep wisata harus kita kembangkan
Usulan ini diajukan sebagai upaya penguatan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dalam mewujudkan konsep Negeri 1.000 Pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Hajatan Tradisi Budaya Kepulauan Seribu Dihelat Pekan DepanBupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, secara umum pembangunan di wilayahnya telah mampu memenuhi aspek kebutuhan dasar. Hanya saja, laju dari pengembangan infrastruktur kepariwisataan dinilai belum cukup signifikan meski sudah ditetapkan sebagai KSPN.
"Saya sudah bersurat ke Pak Gubernur. Dalam rangka kesetaraan pembangunan, saya meminta Pulau PIK 2 masuk ke Kepulauan Seribu," katanya, Jumat (18/11).
Junaedi menyampaikan, pembangunan kepariwisataan akan berdampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan warga Kepulauan Seribu.
Selama ini, sudah banyak pengembang yang tertarik berinvestasi membangun dengan konsep Negeri 1.000 Pulau, namun hal itu terkendala regulasi adanya Taman Nasional di sejumlah lokasi.
Padahal, sambung Junaedi, kepariwisataan yang dibangun bisa diselaraskan dengan konsep konservasi. Pembangunan Negeri 1.000 Pulau bakal menyerap ribuan tenaga kerja dan multiefek perekonomian warga.
Selain itu, pembangunan kepariwisataan yang terukur juga akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepulauan Seribu, khususnya DKI Jakarta.
Menurut Junaedi, pengintegrasian Pulau Reklamasi PIK 2 menjadi bagian dari Kepulauan Seribu akan berpotensi memperkuat branding kepariwisataan Kepulauan Seribu.
Tidak hanya itu, pengintegrasian juga bakal berdampak psikologis ke warga Kepulauan Seribu untuk terpacu mengembangkan wilayahnya.
"Konsep wisata harus kita kembangkan. Kepulauan Seribu yang sudah ditetapkan sebagai KSPN harus berkonsep seperti Bali," tandasnya.