You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPAPP Gelar Kampanye Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Secara Online
....
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas PPAPP Terus Gelorakan Semangat Antikekerasan Perempuan dan Anak

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Rabu (14/12), kembali menggelorakan semangat antikekerasan terhadap perempuan dan anak. Kampanye yang dilaksanakan secara online ini dibuka Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPAPP DKI, Hendry Novrizal.

Menambah pengetahuan sekaligus memberikan pencerahan bagi masyarakat

Kegiatan diikuti 500 peserta perwakilan dari para kader PKK, dasawisma, pengurus RT/RW, RPTRA, lurah dan camat. Hadir sebagai narasumber Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ali Hasan. Kemudian Eny Rofiatul dari International Organisation Migration (IOM) Indonesia, sebuah organisasi internasional untuk migrasi.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, kampanye ini untuk memberikan pemahaman praktis kepada peserta tentang Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), termasuk isu-isu strategis terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disampaikan para narasumber.

Rumah Susun Ramah Anak Dicanangkan di Jakarta Timur

Menurutnya, kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari program 16 hari kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang rutin dilaksanakan pihaknya setiap tahun.

"Kita berharap ada gerakan yang sama untuk mencegah kasus kekerasan  terhadap perempuan dan anak. Sehingga, satu saat Jakarta menjadi kota metropolitan yang ramah perempuan dan anak. Kampanye seperti ini akan terus digelorakan setiap saat," kata Tuty.

Sebelumnya, ungkap Tuty, kampanye serupa telah dilakukan pihaknya bersama PT Transjakarta untuk mencegah kekerasan di moda transportasi publik. Kemudian, melibatkan unsur civitas akademika, mulai dari kalangan dosen, tenaga pendidik serta mahasiswa.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ali Hasan, mengupas materi  tentang tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat, serta cara pencegahan secara efektif.  

"Diharapkan kampanye ini bisa menambah pengetahuan sekaligus memberikan pencerahan bagi masyarakat. Sehingga kita bisa mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di masyarakat," ungkap Ali.

Dia menjelaskan, tindak kekerasan seksual ini terdiri sembilan unsur. Yaitu, pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual. Kemudian, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

"Dari sembilan unsur itu ancaman pidananya bervariasi dengan kisaran sembilan bulan hingga empat tahun," bebernya.

Menurut Ali, korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses pengadilan.  Diutamakan pendamping berjenis kelamin sama dengan korban. Adapun unsur pendamping korban itu meliputi instansi LPSK, petugas UPTD PPA, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, psikiater.

Selain itu, pendamping hukum meliputi advokad dan para legal, petugas Lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dan pendamping lainnya yang . memiliki kompetensi tentang penanganan korban, berprespektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender, serta telah mengikuti pelatihan penanganan perkara TPKS.

"Korban TPKS berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan namanya. Termasuk penanganan kasus yang menimpanya," tukas Ali.

Sementara, Eny Roviatul dari IOM Indonesia menambahkan, dalam kampanye ini pihaknya mengangkat tema soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menyebutkan, pengertian TPPO meliputi beberapa hal. Yakni perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan. Kemudian penggunaan kekerasan penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan dan sebagainya.

"Sepanjang tahun 2021, kita mencatat ada 86 kasus korban TPPO. Dalam melakukan penanganan TPPO ini kita kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat," ungkap Eny.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 45 Personel Gulkarmat Jaksel Berhasil Padamkan Kebakaran di Lenteng Agung

    access_time22-04-2024 remove_red_eye4047 personTiyo Surya Sakti
  2. Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Berawan Hingga Turun Hujan

    access_time19-04-2024 remove_red_eye3370 personAnita Karyati
  3. Satgas SDA Kembali Kuras Genangan di Cibubur

    access_time19-04-2024 remove_red_eye3233 personNurito
  4. Kebakaran Ruko di Jalan Mampang Prapatan Raya Berhasil Dipadamkan

    access_time19-04-2024 remove_red_eye3211 personTiyo Surya Sakti
  5. Satpol PP Kecamatan Cilincing Berhasil Bersihkan 10 Kilogram Ranjau Paku

    access_time19-04-2024 remove_red_eye3177 personAnita Karyati