Jelang Pemilu 2024, Kominfo: Jadikan Ruang Digital Lebih Berkualitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (4/1), menggelar konferensi pers terkait penekanan nota kesepahaman (MoU) untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang aman dan berkualitas. Kegiatan digelar di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No.9, Jakarta Pusat.
Kedepankan kultur dan etika politik yang baik
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan, ada enam bidang atau ruang lingkup nota kesepahaman yang disepakati. Pertama, pertukaran data dan atau informasi. Kedua, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan terlarang. Ketiga, terkait bantuan pengamanan,
Keempat, penegakan hukum. Kelima, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana. Dan terakhir, tentang peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM building.
Serahkan DIPA 2023, Ini Pesan Marullah kepada Pimpinan Satker Vertikal di DKI"Pemilu 2024 nanti, jangan sampai disibukkan dengan post truth, propaganda firehose of falsehood, serta hoax dan disinformasi," ucapnya.
Ia menambahkan, jadwal kampanye yang relatif lebih singkat dapat memicu potensi pemanfaatan dan penggunaan ruang-ruang digital secara masif. Karena itu, masyarakat diminta untuk memanfaatkan ruang digital dengan lebih bertanggungjawab. Manfaatkan ruang digital untuk meningkatkan kualitas pemilu, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menghasilkan pemilihan umum yang sah.
"Mari kita jaga ruang publik dengan baik, tetap menge
depankan kultur dan etika politik yang baik, saling menghormati. Tidak menyebarkan informasi hoax maupun hate speech terkait ujaran-ujaran kebencian di dalam ruang-ruang digital kita," tandasnya.Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, nota kesepahaman baru yaitu tentang sinergitas di bidang komunikasi dan informasi.
Menurut Asep, sebelumnya penandatanganan nota kesepahaman ini telah dilakukan pada 20 Desember 2017 dan kini telah diperbarui. Ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergisitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan Informatika.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet Indonesia pada 2022 mencapai 76,3% atau sekitar 210 juta orang dari total 275 penduduk Indonesia.
"Ini menjadi perhatian kita untuk melakukan pengamanan ruang digital Indonesia, guna menciptakan informasi yang bersih, sehat dan produktif, " tuturnya.
Menurut Asep, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan ruang digital tentunya akan menjadi wadah bagi para calon untuk mempromosikan diri. Sebab mampu memberikan informasi secara cepat dan mudah dan memungkinkan lebih mudah interaksi dengan masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama perangi dan hindari penggunaan ruang digital yang tidak bertanggungjawab," tandasnya.