Pemkot Jakpus Cek Kewajiban Fasos-Fasum RS Budi Kemuliaan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, melakukan peninjauan hasil Penelitian Fisik Kewajiban Fasos Fasum di RSU Budi Kemuliaan, sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Peninjauan ini nantinya dibahas untuk dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST).
U paya percepatan dilakukannya BAST
Peninjauan dilakukan Sekko Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setko Jakarta Pusat
Bakwan F. Ginting, dan sejumlah perwakilan dari RSU Budi Kemuliaan, Kamis (5/1).Sekko Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, pihaknya ingin memastikan batas fasos-fasum yang merupakan kewajiban RSU Budi Kemuliaan, guna mempercepat penyusunan BAST.
Pemkot Jakbar akan Tagih Sembilan Fasos Fasum dari PengembangMenurut Iqbal, total luas kewajiban RSU Budi Kemuliaan yaitu 1639 meter persegi bidang tanah untuk marka jalan, dan 569 meter persegi untuk penyempurnaan saluran.
"Hasilnya ada beberapa titik tempatnya digunakan untuk mendukung sarana dan prasarana rumah sakit. Di sini kita melakukan upaya percepatan dilakukannya BAST untuk kemudian diserahkan ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD)," kata Iqbal.
Nantinya lanjut Iqbal Fasos fasum ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat DKI Jakarta. Namun design pembangunan sekitar di RSU seperti apa akan diputuskan oleh BPAD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Perkumpulan RSU Budi Kemuliaan, Bahar menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami akan siapkan apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus semuanya ini. Kami dukung Pemprov DKI Jakarta. Karena ini juga kewajiban kami," pungkasnya.